Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan bangsa yang telah dimiliki dan dilaksanakan dalam kegiatan kehidupan sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Nilai-nilai kehidupan tersebut mengakibatkan perbedaan bangsa kita dengan bangsa lain, dengan kata lain identitas bangsa kita membedakan dari bangsa lain. Inilah yang dimaksud dengan kepribadian bangsa.
Dengan kepribadiannya itu bangsa kita melihat persoalan-persoalan yabg dihadapi dan menentukan arah serta cara memecahkannya. Itulah yang diputuskan dalam suatu kesepakatan nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara dan masyarakat yang akan dituju. Tiada lain bahwa segala kehidupan ini harus didasarkan pada nilai-nilai tersebut, sebagai suatu ideologi yang mampu menghadapi, memecahkan persoalan serta menjangkau cita-cita suatu masyarakat pancasilais.
Pancasila sebagai nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak, karena itu secara relatif sulit untuk dipahaminya. Untuk mengatasi hal tersebut perlulah kita dibantu oleh ilmu sejarah, agar dapat menjembatani jarak waktu dan tempat, hingga nilai-nilai tersebut seakan konkret dalam pikiran kita.
Sebagai pedoman nyata dan jelas untuk memuntun sikap dan kegiatan hidup kita, MPR telah mengaturnya dengan Tap No. II/MPR/1978 yang kita kenal dengan P4 atau Eka Prasetia Pancakarsa. Segi-segi hukum ketatanegaraan adalah sangat penting, agar dapat mengetahui bagaimana seharusnya berbuat yang sesuai dengan pancasila.
Aturan, Hukum, Pengaturan yang mengalir dari nilai-nilai Pancasila tersebut.
Untuk kemantapannya agar dikaji menurut metode ilmu filsafat, hingga akhirnya sampai pada suatu konklusi bahwa aturan tersebut benar dan perlu serta menguntungkan. Jika sikap kita sudah demikian, maka pengamalan aturan, hukum yang mengalir dari Pancasila tersebut kita lakukan dengan penuh keyakinan dan kesadaran.
Serang, 30/03/18
-Mbay
Referensi : Pendiddikan Pancasila
Dengan kepribadiannya itu bangsa kita melihat persoalan-persoalan yabg dihadapi dan menentukan arah serta cara memecahkannya. Itulah yang diputuskan dalam suatu kesepakatan nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara dan masyarakat yang akan dituju. Tiada lain bahwa segala kehidupan ini harus didasarkan pada nilai-nilai tersebut, sebagai suatu ideologi yang mampu menghadapi, memecahkan persoalan serta menjangkau cita-cita suatu masyarakat pancasilais.
Pancasila sebagai nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak, karena itu secara relatif sulit untuk dipahaminya. Untuk mengatasi hal tersebut perlulah kita dibantu oleh ilmu sejarah, agar dapat menjembatani jarak waktu dan tempat, hingga nilai-nilai tersebut seakan konkret dalam pikiran kita.
Sebagai pedoman nyata dan jelas untuk memuntun sikap dan kegiatan hidup kita, MPR telah mengaturnya dengan Tap No. II/MPR/1978 yang kita kenal dengan P4 atau Eka Prasetia Pancakarsa. Segi-segi hukum ketatanegaraan adalah sangat penting, agar dapat mengetahui bagaimana seharusnya berbuat yang sesuai dengan pancasila.
Aturan, Hukum, Pengaturan yang mengalir dari nilai-nilai Pancasila tersebut.
Untuk kemantapannya agar dikaji menurut metode ilmu filsafat, hingga akhirnya sampai pada suatu konklusi bahwa aturan tersebut benar dan perlu serta menguntungkan. Jika sikap kita sudah demikian, maka pengamalan aturan, hukum yang mengalir dari Pancasila tersebut kita lakukan dengan penuh keyakinan dan kesadaran.
Serang, 30/03/18
-Mbay
Referensi : Pendiddikan Pancasila
No comments:
Post a Comment