International Women’s Day (IWD) atau
Hari Perempuan Internasional bermula dan hadir dari kesadaran atas kenyataan
ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki, dan ingin mengubahnya
bersama-sama secara kolektif dan terorganisir sampai keadilan antara perempuan dan
laki-laki terwujud. IWD yang selalu diperingati setiap tanggal 8 Maret akan
tetap menjadi hari yang akan selalu diperingati dan dijadikan titik beranjak
bagi kemajuan perempuan sedunia, dimana pun.
Tanggal 8 maret adalah salah satu momentum terpenting bagi
kaum perempuan, karena ketika itu di tahun 1917 telah terjadi gerakan massa
yang teroganisir pertama yang memperjuangkan hak perempuan di Petrograd yang
kemudian memicu terjadinya Revolusi Rusia. Peristiwa bersejarah tersebut
merupakan penanda sejarah, bahwa perempuan terorganisir dapat mendorong
revolusi, juga memastikan persatuan kaum perempuan dapat menjadi kunci gerbang
revolusi, yang tidak kalah dengan kaum laki-laki. Peristiwa monumental yang diperingati
sebagai IWD tersebut sudah semestinya menjadi pemicu semangat kaum perempuan
maupun laki-laki di zaman serba maju saat ini untuk membangun sistem sosial
baru yang berkeadilan gender pada semua sektor kehidupan.
Kita tidak hanya sedang mempelajari ulang sebuah kata atau
istilah untuk mulai mengekspresikan semua keresahan kita, namun kita sedang
menyelidiki kembali sejarah gerakan perempuan dan terus membangun gerakan yang
melibatkan kaum perempuan. Untuk mencapai itu, kita perlu memulai titik
berangkat dengan membedah apa akar dari penindasan terhadap kaum perempuan?
Lalu mendekonstruksikan secara bersama apa yang harus dilakukan?
Maka hasil kajian tertanggal 5 Maret 2020 bertempat gedung B
lantai 4 Unsera, pada kesempatan ini KBM FEB menyatakan:
1. Hentikan perjodohan anak pada usia dini
2. Menyerukan kepada kaum perempuan Indonesia untuk bersatu membangun
kekuatan dalam melawan diskriminasi kekuatan dan mengajak kaum perempuan untuk
terlibat dan berperan aktif dalam wilayah public
3. Terus mendorong terciptanya iklim kampus yang ramah terhadap
perempuan dan tertib moral demi mewujudkan kampus ramah perempuan
4. Sama-sama memperjuangkan diruang sosial dalam jeratan
ketidakperpihakan ekonomi, sosial politik bahkan dalam ranah budaya patriarki.
5. Mengambil langkah-langkah progresif sebagai upaya
pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual,
diantaranya dengan mendukung dan mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk
segera mengesahanka Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual.
6. Memperluas dan memperdalam cakupan program kerja
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga dapat
mengatasi lebih banyak persoalan perempuan, terutama di kalangan perempuan buruh, petani, dan
perempuan miskin kota.
Demikian Press
Realese dan pandangan ini kami buat untuk menjadi pengetahuan umum.
“Tak ada perubahan social, ekonomi dan politik
tanpa partisipasi kaum perempuan.”
Serang, 5 Maret 2020.
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, FKIP dan Vokasi
Universitas Serang Raya
No comments:
Post a Comment