Thursday, March 5, 2020

PRESS RELEASE KBM FEB : Hasil Kajian Menyongsong IWD 2020

International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional bermula dan hadir dari kesadaran atas kenyataan ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki, dan ingin mengubahnya bersama-sama secara kolektif dan terorganisir sampai keadilan antara perempuan dan laki-laki terwujud. IWD yang selalu diperingati setiap tanggal 8 Maret akan tetap menjadi hari yang akan selalu diperingati dan dijadikan titik beranjak bagi kemajuan perempuan sedunia, dimana pun.

Tanggal 8 maret adalah salah satu momentum terpenting bagi kaum perempuan, karena ketika itu di tahun 1917 telah terjadi gerakan massa yang teroganisir pertama yang memperjuangkan hak perempuan di Petrograd yang kemudian memicu terjadinya Revolusi Rusia. Peristiwa bersejarah tersebut merupakan penanda sejarah, bahwa perempuan terorganisir dapat mendorong revolusi, juga memastikan persatuan kaum perempuan dapat menjadi kunci gerbang revolusi, yang tidak kalah dengan kaum laki-laki. Peristiwa monumental yang diperingati sebagai IWD tersebut sudah semestinya menjadi pemicu semangat kaum perempuan maupun laki-laki di zaman serba maju saat ini untuk membangun sistem sosial baru yang berkeadilan gender pada semua sektor kehidupan.

Kita tidak hanya sedang mempelajari ulang sebuah kata atau istilah untuk mulai mengekspresikan semua keresahan kita, namun kita sedang menyelidiki kembali sejarah gerakan perempuan dan terus membangun gerakan yang melibatkan kaum perempuan. Untuk mencapai itu, kita perlu memulai titik berangkat dengan membedah apa akar dari penindasan terhadap kaum perempuan? Lalu mendekonstruksikan secara bersama apa yang harus dilakukan?

Maka hasil kajian tertanggal 5 Maret 2020 bertempat gedung B lantai 4 Unsera, pada kesempatan ini KBM FEB menyatakan:
1. Hentikan perjodohan anak pada usia dini
2. Menyerukan kepada kaum perempuan Indonesia untuk bersatu membangun kekuatan dalam melawan diskriminasi kekuatan dan mengajak kaum perempuan untuk terlibat dan berperan aktif dalam wilayah public
3. Terus mendorong terciptanya iklim kampus yang ramah terhadap perempuan dan tertib moral demi mewujudkan kampus ramah perempuan
4. Sama-sama memperjuangkan diruang sosial dalam jeratan ketidakperpihakan ekonomi, sosial politik bahkan dalam ranah budaya patriarki.
5. Mengambil langkah-langkah progresif sebagai upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, diantaranya dengan mendukung dan mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk segera mengesahanka Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual.
6. Memperluas dan memperdalam cakupan program kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga dapat mengatasi lebih banyak persoalan perempuan, terutama di kalangan perempuan buruh, petani, dan perempuan miskin kota.

            Demikian Press Realese dan pandangan ini kami buat untuk menjadi pengetahuan umum.


“Tak ada perubahan social, ekonomi dan politik
tanpa partisipasi kaum perempuan.”

Serang, 5 Maret 2020.
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, FKIP dan Vokasi
Universitas Serang Raya

No comments:

Post a Comment